You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kasmaran
Desa Kasmaran

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kasmaran, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara!

PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP 2021

Administrator 28 Juli 2021 Dibaca 487 Kali
PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP 2021

PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP 2021

1. Persyaratan untuk membuat E-KTP

- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
- Membawa foto copy Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
- Surat Keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Desa/kelurahan

2. Prosedur untuk membuat E-KTP

Pertama, setelah persyaratan administrasi lengkap, langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Sebab calon pembuat E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

Kedua, setibanya di kantor desa/kelurahan, ambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan dari petugas. Ketika dipanggil oleh petugas, serahkan persyaratan administrasi yang kamu bawa.

 

Ketiga, berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan dari petugas untuk melakukan tanda tangan surat permohonan KTP Baru, 

Keempat, bawalah Berkas yang sudah dilampiri surat permohonan KTP Baru dari Desa Ke Kantor Kecamatan

Kelima, berikan berkas tersebut ke petugas pelayanan KTP Kecamatan dan tunggu sampai dipanggil sesuai nomor antrian

untuk perekaman seperti foto, sidik jari dll.

selesai..

untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling cepat  itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image