PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP 2021
1. Persyaratan untuk membuat E-KTP
- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
- Membawa foto copy Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
- Surat Keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Desa/kelurahan
2. Prosedur untuk membuat E-KTP
Pertama, setelah persyaratan administrasi lengkap, langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Sebab calon pembuat E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Kedua, setibanya di kantor desa/kelurahan, ambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan dari petugas. Ketika dipanggil oleh petugas, serahkan persyaratan administrasi yang kamu bawa.
Ketiga, berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan dari petugas untuk melakukan tanda tangan surat permohonan KTP Baru,
Keempat, bawalah Berkas yang sudah dilampiri surat permohonan KTP Baru dari Desa Ke Kantor Kecamatan
Kelima, berikan berkas tersebut ke petugas pelayanan KTP Kecamatan dan tunggu sampai dipanggil sesuai nomor antrian
untuk perekaman seperti foto, sidik jari dll.
selesai..
untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling cepat itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.