Artikel
PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP 2021
PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP 2021
1. Persyaratan untuk membuat E-KTP
- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
- Membawa foto copy Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
- Surat Keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Desa/kelurahan
2. Prosedur untuk membuat E-KTP
Pertama, setelah persyaratan administrasi lengkap, langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Sebab calon pembuat E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Kedua, setibanya di kantor desa/kelurahan, ambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan dari petugas. Ketika dipanggil oleh petugas, serahkan persyaratan administrasi yang kamu bawa.
Ketiga, berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan dari petugas untuk melakukan tanda tangan surat permohonan KTP Baru,
Keempat, bawalah Berkas yang sudah dilampiri surat permohonan KTP Baru dari Desa Ke Kantor Kecamatan
Kelima, berikan berkas tersebut ke petugas pelayanan KTP Kecamatan dan tunggu sampai dipanggil sesuai nomor antrian
untuk perekaman seperti foto, sidik jari dll.
selesai..
untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling cepat itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.


PENYAMPAIAN ARAHAN KEPADA TOKOH MASYARAKAN AKAN ANTI GRATIFIKASI
INFO GRAFIS APBDESA TAHUN 2024
PERATURAN DESA NOMOR 04 TAHUN 2023 TENTANG APBDESA TAHUN 2024
Pentingnya Mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Banjarnegara
Laporan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024
Kemeriahan Acara Tradisional Ebeg di Desa Kasmaran: Kuda Lumping
MPLS Seru di SD Negeri 1 Kasmaran Bersama Mahasiswa KKN Unsoed
Cek NIK Dari Rumah
CARA MEMBUAT KTP 2021
FILOSOFI LOGO 76
HARI PERTAMA MASUK SETELAH CUTI BULAN RAMADHAN 2022 DESA KASMARAN LANGSUNG PENGERJAAN FISIK
Kegiatan Rekapitulasi SPPT tahun 2021
PKT (padat karya tunai) karangmalang Ds. Kasmaran
kader kesehatan Ds.Kasmaran Peduli lansia (POSYANDU LANSIA)