You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kasmaran

Desa Kasmaran

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Dapatkan informasi Desa Kasmaran di web ini

PEDOMAN MENJALANKAN IBADAH BULAN RAMADHAN TAHUN 2021 / 1442 H

Administrator 11 April 2021 Dibaca 275 Kali

PEDOMAN MENJALANKAN IBADAH BULAN RAMADHAN TAHUN 2021 / 1442 H

1. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Ketua Badan Amil Zakat Nasional;
3. Para Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenlKola;
4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se Indonesia; dan
5. Para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala'
SURAT EDARAN
NOMOR: SE. 03 TAHUN 2O2l
TENTANG
PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI
TAHUN 1442 HTJRIYAH 12021
UMUM
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun L442
Hl2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek
syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki
kewenangan menangani u.rusan keagamaan perlu mengeluarkan surat
edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai
acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan
rn"asyarakat luas.
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah,
mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID19.
C,
A.
B.
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini melingkupi
dalam bulan Ramadan dan
banyak orang.
berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan
dilakukan bersama-sama atau melibatkan
D. DASAR
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2O2O
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2Ot9 (COVID- 19),
2. surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan
Penanganan COVID- 19, dan
3. Fatwa Majelis ulama ind,onesia (MUI) mengenai hal terkait'
E. KETENTUAN
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya
yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan
sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan
agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masingmasing bersama keluarga inti;
3. Dalam ha1 kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus
mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50Úri
kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan
ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1-
Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50Úri kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter
antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena
masing-masing;
b. Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah
Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menitl
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan
dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O'/o dari
kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara
ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4
(empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan
protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah,
seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana
cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan
masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa
saj adah / mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar
gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50Úri kapasitas
tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan
berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13
Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa,
dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan
protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan,
segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar
menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan
ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah
khilafiy ah yan g d apat me n ggan ggu pe r satuan umat.
Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan
memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah,
kemaslahatan tlmat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat
dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
Shalat Idul Fitri 1 Syawal L442 Hl2O21 dapat dilaksanakan di
masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol
kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19
semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan
pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covlD-lg
Lntui< seluruh>masing-masing.
F. PENUTUP
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita
semua.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image