You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kasmaran

Desa Kasmaran

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Dapatkan informasi Desa Kasmaran di web ini

CARA MEMBUAT KTP 2021

Administrator 25 Januari 2021 Dibaca 1.564 Kali

PEMBUATAN E-KTP

 
 
 

Syarat membuat e-KTP baru

  • Telah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah
  • Ijazah atau akta lahir
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Pas Photo uk 3x4 / 4x6 sebanyak 2buah

 

Syarat penerbitan e-KTP bagi penduduk yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:

  • Surat keterangan pindah antar desa dari desa/kelurahan asal, surat keterangan pindah antar kecamatan permohonan dari desa/ kecamatan asal, dan surat keterangan pindah antar kabupaten dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  • Fotokopi KK

 

Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak

  • Surat keterangan hilang dari desa atau dari kepolisian
  • e-KTP yang rusak
  • Fotokopi KK

 

Terdapat Dua Langkah untuk Pembuatan e-KTP baru

1.Langkah 1 Mengurus Surat Pengantar Mulai dari Kelurahan sampai Kecamatan

  1. Datanglah ke kantor desa untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP.
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor desa, serahkan persyaratan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi.
  3. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor kecamatan, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
  4. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  5. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya e-KTP baru.
  6. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Desa/Kecamatan setempat.

2. Langkah 2 Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Langkah pertama, adalah datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk lapor diri dengan membawa KK.
  2. Ambil nomor antrean. Tunggu nomor Anda dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
  3. Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata.
  4. Jika sudah selesai perekaman, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scan retina, dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit. 
  5. Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.

 

Prosedur Memperbaiki Data KTP yang Salah

Sebagai bahan penduk verifikasi kesalahan data di KTP, Anda bisa membawa dokumen lain seperti ijazah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sebagai data pembanding. Petugas akan cek data pada semua dokumen tersebut sama atau ada perbedaan. Jika ada perbedaan pada KTP Anda dan menurut Anda data tersebut keliru, maka ikuti langkah koreksi data E-KTP berikut ini:

Dokumen dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP yang salah:

  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah terakhir
  5. KTP yang salah data

Setelah Anda mengetahui tentang persyaratan dan landasan undang-undang tentang cara mengurus KTP yang salah data, maka sekarang kita akan bahas satu persatu tentang prosedur yang harus Anda lakukan mulai dari tingkat RT sampai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

1. Mengurus Surat Pengantar Mulai dari Kelurahan sampai Kecamatan

Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk proses pengurusan koreksi data KTP adalah meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Surat ini berfungsi untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan/kepala desa. Perlu juga diketahui bahwa kesalahan data di e-KTP biasanya bermula pada kesalahan data yang tertera di Kartu Keluarga. Oleh sebab itu, hendaknya Anda melakukan tracking ulang atau meneliti kembali data yang tertera pada Kartu Keluarga. Data yang paling sering terjadi kesalahan biasanya adalah kesalahan penulisan nama. Hal ini seringkali diakibatkan oleh kesalahan KK.

Setelah selesai mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, silahkan Anda berangkat menuju ke kelurahan dengan membawa fotokopi/salinan surat pengantar tersebut dilengkapi dengan salinan/fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah. Disini proses akan diselesaikan di kelurahan guna lebih lanjut untuk pembuatan surat pengantar ke kecamatan. Proses ini biasanya tanpa biaya, atau kalau pun ada, hanya sebatas biaya administrasi sebesar Rp5.000 sampai Rp10.000 rupiah saja.

Proses selanjutnya adalah mengurus surat pengantar dari kecamatan. Di kecamatan ada yang namanya pelayanan satu pintu (loket pelayanan). Silahkan serahkan surat pengantar dari kelurahan beserta kelengkapan-kelengkapannya seperti Ijazah dengan memberikan penjelasan tentang masalah apa yang sedang Anda urus. Setelah mendapatkan surat pengantar dari camat/petugas kecamatan selanjutnya surat pengantar tersebut akan Anda bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Yang perlu diketahui, sejak proses pembuatan surat pengantar mulai dari RT sampai kecamatan adalah Anda harus memastikan tentang kebenaran data yang baru. Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran. Setelah yakin bahwa semua benar silahkan melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah sampai di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, silahkan Anda cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Dengan petugas terkait, silahkan Anda jelaskan sedetail mungkin tentang urusan yang ingin Anda selesaikan. Selanjutnya Anda akan diberi tanda terima yang berupa 1 (satu) lembar struk pembayaran untuk Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga dengan membayar uang sebesar Rp10.000. Kemudian Anda akan diberikan lagi 1 lembar struk pembayaran KTP atas nama pemohon perubahan data dengan membayar uang sebesar Rp25.000. Biaya tersebut biasanya juga sama untuk penggantian, perpanjangan atau membuat KTP baru karena terlambat.

Lebih lanjut mengenai biaya, sebenarnya sesuai dengan pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis dan mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Akan tetapi, setiap daerah (kabupaten atau kota) memiliki aturan dan kebijakan yang dijalankan masing-masing. Dengan demikian kalaupun ada biaya yang dipersyaratkan, itu sudah diumumkan oleh dinas terkait dan telah diresmikan untuk dipatuhi.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembaruan data KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lama. Hanya berkisar antara 20 menit saja. Silahkan tunggu dan KTP yang baru akan segera Anda dapatkan tentunya dengan informasi dan data yang telah diperbaharui. Program E-KTP untuk mencegah pemalsuan KTP sehingga harus didukung dengan data yang akurat dan tanpa salah.

Untuk penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP,  Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Buat semuanya persis sebagaimana yang tercantum di KTP. Misalnya nama Anda di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, M.Si. Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” (semua dengan huruf kapital) dan tanpa gelar atau ditulis “Ir.Slamet Subarjo” atau “Slamet Subarjo,M.Si” atau ‘Ir. SLAMET SUABARJO,M.Si” atau ‘Ir Slamet Subarjo M Si” (tanpa tanda baca). Intinya, jangan sampai berbeda dengan apa yang tercantum di KTP Anda, Jangan lupa juga perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, karena semua harus persis yang ada di KTP Anda.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image